Label Halal PBJPH : Jangan Malah membebani

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia

Menteri Agama Yaqut Cholil mengatakan bahwa logo label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2022. Secara bertahap logo label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi karena yang berhak mengeluarkan sertifikat halal adalah pemerintah, tambahnya (kumparan.com, 13/03/2022).

BPJPH menetapkan label halal yang berlaku nasional yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Penetapan ini tertuang dalam keputusan (Muhammad Aqil Irham) kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, ungkapnya (antarnews.com, 12/03/2022).

Label halal Indonesia yang baru ini tuai protes dari masyarakat. Mulai dari bentuknya yang seperti gunungan pada wayang berwarna ungu yang sulit dibaca sebagai kata “halal”, gunungan wayang identik dengan jawa sehingga terkesan jawasentris, hingga beban biaya produksi untuk para pelaku usaha yang harus dikeluarkan (seputartangsel.pikiran-rakyat.com, 13/03/2022).

Penetapan logo label halal yang baru ini menambah polemik yang sudah saat ini. Masyarakat yang menjadi produsen pun harus menanggungnya. Logo label halal ini pun banyak diperbincangkan dan menjadi pertanyaan alasan mengapa harus sampai mengganti logo label halal yang sudah ada saat ini. Tujuan pemberlakuan logo label halal ini juga malah kabur dan tidak jelas. Dikhawatirkan, logo label halal ini hanya akan menjadi alat untuk menarik keuntungan semata. 

Inilah contoh nyata dari kebijakan demokrasi yang ditetapkan saat ini. Setiap pemimpin dapat membuat aturan berdasarkan keinginannya semata. Tanpa mempertimbangkan apakah hal ini sesuai dengan aturan syariat atau tidak. Mereka mengurusi sesuatu yang seharusnya sudah tidak perlu diurus namun mengabaikan urusan negara yang sangat urgent dan penting seperti kasus pemberantasan korupsi, kasus belum terjadinya pemerataan bansos, kasus penanganan pandemi saat ini, kasus minyak goreng langka, harga bahan-bahan naik, dan masih banyak lagi.  

Apabila pengurusan dan pengelolaan suatu negara diatur dengan islam, tentu hal ini hasilnya akan sangat jauh berbeda. Jauh sebelum demokrasi lahir, Rasulullah SAW telah mencontohkan cara pengurusan negara. Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita bahwa dalam kehidupan bernegara, kita harus memperhatikan perkara halal dan haram. Jika di perhatikan, di negara-negara yang mayoritas masyarakatnya non muslim, maka logo label halal itu sangat penting karena dapat memudahkan warga yang muslim untuk membeli produk halal tersebut. Sedangkan, untuk negara-negara yang mayoritas masyarakatnya muslim, seharusnya sudah sangat mudah untuk didapatkannya produk-produk halal. Makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam Islam artinya makanan yang halal dan tayyib yaitu makanan yang sehat, bergizi, dan apabila daging hewan yaitu harus disembelih dengan mengucapkan bismillah. Adapun yang haram atau tidak diperbolehkan dikonsumsi yaitu khamar atau alkohol (minuman yang memabukkan), daging babi, bangkai, darah dan daging hewan yang memiliki kuku dan taring, dan yang tinggal di dua alam.    

Syarat halal yang seharusnya sudah diketahui oleh seluruh kaum muslim juga seharusnya sudah menjadi prioritas penting dikehidupan sehari-hari yang tidak dicemaskan lagi keberadaannya karena pemimpin muslim dan rakyat muslim yang sadar untuk menerapkan aturan tersebut. Seharusnya yang dibuat itu logo label haram karena untuk memudahkan masyarakat non-muslim yang minoritas yang berada di negara mayorita muslim dalam berbelanja barang. Substansi dari logo label halal atau haram pun tidak sebatas hanya logo untuk menarik keuntungan semata. Jauh dari itu, syariat Islam telah menentukan apa-apa makanan dan barang yang halal atau haram di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Aturan halal ataupun haram di dalam syariat Islam ini dibuat karena Allah SWT, Sang Pencipta mengetahui apa-apa yang baik dan buruk bagi makhluk ciptaan-Nya. Sedangkan kita sebagai manusia (makhluk ciptaan-Nya)  tidak mengetahui karena kita lemah dan ilmu kita terbatas. Aturan halal dan haram inilah yang membedakan kita sebagai muslim dari non-muslim. Di Dalam Islam, kita wajib menarik masalah apapun dengan melihat pemecahan solusi nya harus berdasarkan syariat Islam tanpa terkecuali. Begitu pula dengan aturan logo label halal ini. Wallahu’alam.  

Penulis: Seara Salsabila (Kontributor Penulis di Muslimah Rindu Surga)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel