Gurita Korupsi Tak Cukup Hanya Memperkuat Lembaga Anti Korupsi?
Oleh: Sri Mulyati
Ibu Rumah Tangga dan Penulis di Komunitas Muslimah Rindu Surga
Kasus korupsi yang banyak terjadi di masa pandemi ini menegaskan bahwa betapa kronisnya masalah korupsi di negeri ini. Keberadaan lembaga penanganan korupsi masih dipertanyakan apakah mampu dalam mengatasi korupsi atau malah sebaliknya yang justru makin menimbulkan masalah. Lembaga penanganan korupsi yakni KPK dibentuk pada tahun 2002 oleh presiden Megawati Soekarnoputri. Kiprah KPK kian eksis di era kepemimpinan SBY karena mampu memberantas skandal korupsi. Tetapi di tengah eksistensinya itu juga terdapat kasus megakorupsi yang tidak dapat diselesaikan yakni kasus BLBI yang merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana talangan yang diberikan pemerintah saat krisis keuangan yang berkaitan dengan rezim berkuasa. Hal ini menunjukkan adanya tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi dan KPK seolah-olah berada di bawah bayang-bayang penguasa.
Semua lembaga yang dibuat untuk memberantas korupsi tidak ada hasilnya. Persoalan korupsi memang tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan KPK, sebab tumbuh suburnya praktek korupsi di negeri ini akibat penerapan sistem yang batil yakni penerapan sistem sekuler kapitalis. Solusi tuntasnya yakni mengganti dengan sistem Islam.
Sistem Islam yakni Khilafah menutup semua jalan korupsi serta menghilangkan kerakusan harta dengan penegakan hukum atas kasus korupsi. Syariah Islam sudah memberi batasan hukum yang jelas berkaitan dengan korupsi. Islam juga mengharamkan suap untuk tujuan apapun, sebagaimana yang ada pada sabda Rasulullah yang berbunyi “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah melaknat penyuap dan penerima suap” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Islam memberikan sejumlah hukuman berat kepada para pelaku korupsi dengan berupa sanksi yang jenis kadarnya ditentukan hakim. Berat ringannya sanksi disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. Dengan begitu hanya dengan penerapan sistem Islam korupsi dapat diberantas dengan tuntas karena dibangun atas dasar ketakwaan serta pelaksanaan hukum yang berasal dari wahyu oleh negara.
Wallahua'lam bishawab