Demokrasi Sarang Politik Dinasti


Oleh Rahma Ningtyas

Penulis di Komunitas Muslimah Rindu Surga


Di tengah pandemic Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sorotan karena tetap diadakan secara serentak. Pilkada telah digelar pada Rabu, 9 Desember 2020. Hal lain yang menjadi sorotan, pencalonan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi Walikota di Pilwakot Solo. Tidak hanya itu saja, menantu Presiden, Bobby Nasution pun maju Pilkada Medan 2020 berpasangan dengan Aulia Rachman.

Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo menilai, kemenangan Gibran dan Bobby sebagai dinasti politik. Sebab dalam dinasti politik menjelaskan masih ada hubungan keluarga antara Gibran dan Jokowi. Kunto menjelaskan, fenomena dinasti politik tidak menjadi masalah. Tetapi problemnya di Indonesia publik sering kali melihat kepala daerah yang sudah periode kemudian memajukan anak atau istrinya yang kebanyakan tidak memiliki kompetensi dan kredibilitas memadai. Dia menerangkan, dengan kemenangan Gibran dan Bobi di Pilkada 2020 membuat beban tersendiri. Yaitu membuktikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan kredibilitas yang memadai. (Merdeka.com, 11 Desember 2020)

Sementara itu, di Pandeglang dan Serang para calon masih berkerabat dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Di Pilkada Serang, ada Ratu Tatu Chasanah calon bupati nomor urut satu. Dia adalah adik kandung dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sekaligus ipar dari Wali Kota Tangerang Selatan saat ini, Airin Rachmi Diany. Selain mereka, masih ada sederet nama lainnya yang memiliki kekerabatan keluarga dengan penguasa. (Kompas.com, 10/12/2020)

Hal ini lumrah saja terjadi karena perundang-undangan dalam sistem Demokrasi tidak memiliki peraturan yang melarang praktik politik dinasti. Setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih. Sementara individu dengan “potensi” lebih akan memiliki peluang lebih besar untuk maju sebagai kepala pemerintah atau daerah. Dalam Webinar berjudul “Politik Dinasti dalam Perspektif Islam dan Negara” yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, M.A., Ph. D. menyampaikan bahwa terdapat tiga alasan dinasti politik terus berkembang atau laku di Indonesia. Alasan pertama, tidak ada larangan dinasti politik ikut pemilu, kedua, lemahnya pelembagaan partai sehingga brand keluarga lebih penting ketimbang partai. Ketiga, pemilih juga tidak terlalu anti-dinasti. Selain itu, hal ini bertemu dengan nafsu kekuasaan yang ingin bertahan selama mungkin (uiii.ac.id, 27/8/2020).

Demokrasi melahirkan ‘Politik Dinasti’

Atas nama demokrasi maka kebebasan untuk memilih dan dipilih menjadi dalil yang kuat bagi keluarga petahana untuk menjadi kepala daerah serta memenangkannya. Kedaulatan di tangan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat nyatanya hanya digunakan sebagai slogan dengan banyak kepentingan. Sementara keputusan yang diambil tetap disandarkan pada pemegang uang dan kekuasaan.

Yang paling mencuri perhatian dalam persoalan perkembangan Demokrasi ialah melahirkan ‘Politik Dinasti’. Politik Dinasti digambarkan sebagai kekuasaan yang secara turun temurun hanya berkutat dalam kelompok keluarga yang masih terikat dengan hubungan darah.

Politik dinasti pada dasarnya kontradiktif dengan cita-cita demokrasi itu sendiri. Demokrasi bertujuan untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas tapi pada kenyataannya membuka peluang terjadinya Politik Dinasti. Dengan jaringan politik dan dukungan finansial seseorang dapat menjadi pemimpin di suatu daerah.

Memilih Pemimpin dalam Negara Khilafah

Berbeda jauh dengan Demokrasi yang memberikan ruang praktek politik dinasti, dalam Sistem Islam atau tidak mengenal pembagian kekuasaan (sparating of power), sebagaimana yang diperkenalkan oleh Montesque dalam sistem negara Demokrasi.

Sistem Khilafah adalah sistem Islam. Islam menempatkan kedaulatan di tangan syara’, as-siyadah li as-syar’i dan kekuasaan di tangan umat, as-sulthon lil ummat. Islam juga mewajibkan umat Islam memiliki seorang kepala negara, Khalifah, dan hanya seorang saja. Islam pun meletakkan hak untuk mengadopsi undang-undang, tabanni di tangan seorang khalifah. Sistem pemerintahan Islam menjadi sistem pemerintahan yang khas, unik, dan berbeda dengan sistem mana pun yang ada di dunia.

Konsekuensinya, penguasa yang dipilih dan diangkat (dibaiat) oleh rakyat/umat hanyalah kepala negara, khalifah. Khalifah memiliki syarat pengangkatan (syarat in’iqad) yakni laki-laki, muslim, akil, balig, merdeka, adil, dan mampu menjalankan tanggung jawab Khilafah. Bila telah dibaiat seorang khalifah dengan baiat in’iqad, maka terdeklarasikanlah Khilafah.

Adapun penguasa (hukkam) lain, penguasa daerah tidak dipilih rakyat, namun diangkat Khalifah. Mengapa? Sebab sekalipun kekuasaan di tangan rakyat, namun kedaulatan di tangan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak diterima sistem pewarisan (putra mahkota). Peluang munculnya politik dinasti ditutup rapat sistem Islam.

Adapun syarat seorang kepala daerah sama dengan syarat khalifah, sebab masing-masing adalah hukkam (penguasa), yakni laki-laki, muslim, akil, balig, merdeka, adil, dan mampu menjalankan tanggung jawab.

Memang benar, pernah sebagian tarikh Islam menunjukkan riwayat pengangkatan putra khalifah dalam pemerintahan. Namun tarikh (sejarah) bukanlah sumber hukum Islam. Tarikh hanyalah bagian dari realitas penerapan suatu sistem politik di suatu wilayah, di suatu masa. Sebagai bagian dari realitas, tarikh ada untuk dihukumi kesesuaiannya dan ketidaksesuaiannya dengan konsep sistem pemerintahan Islam yang secara baku lahir dari dalil-dalil syariat.

Keunggulan sistem sentralistis dalam politik dan kekuasaan pada sistem khilafah –di mana kewenangan kepala negara wajib tunduk di bawah ketentuan syariat, “ayat konstitusi” haram mengangkangi ayat suci Alquran, dan diangkatnya kepala daerah atas penunjukan kepala negara khilafah–, menutup peluang munculnya raja-raja kecil di daerah.

Hanya pemimpin berintegritas (berkepribadian Islamiyah) dan memiliki kelayakan (kemampuan dan kelayakan) yang akan menjadi penguasa (hukkam). Sulaiman bin Buraidah menuturkan riwayat dari bapaknya yang berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. itu jika mengangkat seorang amir pasukan atau detasemen, senantiasa berpesan, khususnya kepada mereka agar bertakwa kepada Allah, dan kepada kaum muslim yang ikut bersamanya agar berbuat baik.” (HR Muslim)

Secara umum sistem pemerintahan Khilafah bersifat sentralistis, sedangkan sistem administrasinya bersifat desentralistis. Sehingga kita pun mendapati sistem Khilafah juga mengadopsi sistem desentralisasi pada sebagiannya.

Kepala daerah memiliki kewenangan pemerintahan di wilayahnya saja. Pengangkatannya oleh khalifah dan semua wewenang administrasi di bawah kontrol dan monitor khalifah. Wewenang pemerintahan kepala daerah dikecualikan dalam urusan pasukan, peradilan, dan keuangan.

Kepala daerah tidak berwenang menjalin hubungan dan menerima dana bantuan dari pihak lain, baik negara maupun lembaga asing. Seseorang tidak bisa menjadi kepala daerah atas dukungan pemodal dan asing. Kepala daerah tidak bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari kedudukannya sebagai penguasa daerah.Imam al-Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’idi:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. pernah mengangkat Ibn Lutbiyah sebagai amil zakat untuk mengurusi zakat Bani Sulaim. Ketika ia datang kepada Rasulullah Saw. dan beliau meminta pertanggungjawabannya, ia berkata, “Ini untuk Anda dan ini adalah hadiah yang dihadiahkan kepadaku.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, “Apakah tidak lebih baik engkau duduk-duduk saja di rumah bapakmu dan rumah ibumu sehingga datang kepadamu hadiahmu itu jika kamu memang orang yang jujur?” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Jelaslah sistem demokrasi adalah sistem yang lemah sejak konsepnya. Pelaksanaannya tentu lebih bobrok lagi. Sehingga politik dinasti tak terelakkan di sistem ini. Sementara sistem Khilafah adalah sistem yang sahih sejak konsepnya. Jika ada titik-titik kelemahan dalam pelaksanaannya, semata karena negara Khilafah adalah negara manusiawi (daulah basyariyah) bukan negara malaikat. Wallahua’lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel