Ustadz Adi Hidayat Dilamar Wanita? Seorang Muslimah Minta Beliau Jadi Imamnya
Kamis, 02 Mei 2019
Edit
Ustadz Adi Hidayat dilamar wanita? mungkin judul dalam artikel ini membuat penasaran, terkhusus kepada para muslimah, hehe.
Afwan, awal mula ana membuat blog ini adalah untuk sharing, termasuk sharing peristiwa apa saja yang ramai di media sosial, terlebih kejadian-kejadian lucu yang menimpa para ustadz/ulama-ulama kita dalam kehidupannya yang berkaitan dengan muslimah.
Nah, baru-baru ini video ceramah Ustadz Ady Hidayat viral di laman instagram wahyumhdrizki.
Sebenarnya kurang pas saja kalau disebut ustadz Adi Hidayat dilamar wanita, yang lebih pas adalah, ada seorang wanita/muslimah meminta Ustadz Ady Hidayat menjadi imamnya.
Dalam video tersebutUstadz Adi Hidayat membacakan sebuah pertanyaan dari seorang muslimah yang hadir dalam sebuah kajian.
"Assalamu'alaikum ustadz, saya akhwat usianya 18 tahun baru lulus SMK, insyaallah hafalan qur'an saya punya, saya dari keluarga sederhana, insyaallah saya istiqomah ingin menikah, kalau boleh saya minta boleh nggak ustadz jadi imam saya?"
Bolehkah Wanita Melamar Laki-laki?
Sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?" Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan:"Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya." Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallahu ‘Anhu, "Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan," (HR. Al-Bukhari).
Dalam hadists riwayat yang lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa tentang kebolehan seorang wanita/muslimah yang melamar laki-laki yang dianggapnya sholeh, sebuah kesimpulan bila rasulullah melarang hal tersebut tentu rasulullah akan memberi peringatan kepada para wanita dalam hasits tersebut, namun beliau mendiamkan dan tidak memberikan teguran keras kepada para wanita itu, ini dinamakan dengan hadits taqriri, mengenai kebolehan seorang muslimah melamar seorng laki-laki yang dinginkannya.
Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang wanita atau muslimah boleh meminta kepada pria/laki-laki sholeh untuk menikahinya.
Namun tetap yang melakukan lamaran adalah laki-laki. Karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa laki-laki yang datang melamar seorang wanita. Salah satu dalilnya dalam surat Al-Baqarah (235)